Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Sabtu, 23 Maret 2024 malam. Partai berlambang Kabbah ini mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak meloloskannya ke DPR RI, karena tak memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen.
https://ouo.io/EiKtnJO